Training Kerja Tetap Digaji atau Tidak Simak Ketentuannya

Training Kerja Tetap Digaji atau Tidak? Simak Ketentuannya

Masa training kerja, atau yang biasa disebut masa probation, adalah periode yang diberikan perusahaan kepada karyawan baru untuk menilai performa dan kesesuaian mereka sebelum resmi diangkat sebagai karyawan tetap. Sesuai Pasal 60 Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, masa ini biasanya berlangsung antara 1 hingga 3 bulan.

Bagi calon karyawan atau fresh graduate, penting untuk memahami apa saja yang terjadi selama masa probation, termasuk aturan mengenai gaji dan hak-hak yang berlaku. Pengetahuan ini dapat membantu Anda mempersiapkan diri lebih baik dalam memasuki dunia kerja dan memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban Anda.

Mari pelajari lebih lanjut agar siap menjalani masa probation dengan percaya diri!

Aturan Gaji Karyawan Probation

Masa probation adalah waktu evaluasi yang menentukan apakah seorang karyawan baru sesuai dengan kebutuhan perusahaan sebelum diangkat sebagai karyawan tetap. Selama masa ini, perusahaan tetap wajib memenuhi hak karyawan, termasuk pembayaran gaji yang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga: Komplit! Hak Karyawan PKWT atau Kontrak UU Cipta Kerja

Menurut Pasal 60 dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masa probation hanya berlaku untuk karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan maksimal berlangsung selama 3 bulan. Untuk karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau karyawan kontrak, masa probation ini tidak diperbolehkan.

Walaupun aturan umumnya adalah masa probation maksimal 3 bulan, beberapa perusahaan mungkin memiliki kebijakan berbeda dan memperpanjang durasi masa ini hingga 6 bulan jika diperlukan. Hal ini tergantung pada kebijakan internal perusahaan yang bersangkutan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait masa probation:

  1. Masa probation hanya untuk karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  2. Jangka maksimal masa probation yaitu 3 bulan.
  3. Selama masa probation, gaji tidak boleh di bawah upah minimum yang ditetapkan.
  4. Persyaratan probation harus tercantum dalam perjanjian kerja tertulis atau dapat disampaikan secara lisan dan tercantumkan dalam surat pengangkatan.

Memahami ketentuan masa probation ini akan membantu Anda lebih siap dalam menghadapi tahapan awal pekerjaan dan mengetahui hak-hak Anda selama masa percobaan tersebut.

Karyawan Training Berhak atas Gaji?

training kerja karyawan probation dibayar atau tidak oleh perusahaan

Jika Anda bertanya apakah masa training kerja dibayar atau tidak, Pasal 60 ayat 2 dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan jawaban yang jelas. Aturan tersebut menyebutkan bahwa karyawan dalam masa training tetap berhak menerima gaji, dan perusahaan dilarang membayar di bawah upah minimum yang berlaku.

Dalam praktiknya, karyawan training umumnya menerima gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tetapi beberapa perusahaan memberikan upah sekitar 80% dari total gaji pokok selama masa ini. Penghitungan gaji dan pajak karyawan dalam masa probation juga bergantung pada sistem pembayaran, apakah sistem bulanan atau harian.

Berikut contoh penghitungan keduanya:

1. Contoh gaji probation dengan sistem bulanan

Arif bekerja di perusahaan swasta di Jakarta dengan status lajang dan gaji pokok Rp5 juta per bulan. Karena gaji Arif melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta per tahun, maka gajinya dikenai pajak penghasilan PPh 21.

  • Total gaji tahunan: Rp5 juta x 12 = Rp60 juta
  • Pajak dikenakan karena Rp60 juta melebihi PTKP.

2. Contoh gaji probation dengan sistem harian

Jika Arif bekerja di Jakarta dengan status PKWTT dan gaji Rp4.500.000 per bulan, maka perhitungan gaji hariannya selama masa probation (20 hari) adalah:

  • Gaji per hari: Rp4.500.000 / 20 = Rp225.000.

Arif tidak dikenakan PPh jika gajinya di bawah batas PTKP harian sebesar Rp450.000. Namun, jika gaji harian kumulatifnya di bulan itu melebihi batas PTKP, maka pajak akan dikenakan.

Pada hari ke-20, gaji total Arif mencapai Rp4.500.000, sehingga memenuhi batas pemotongan PPh 21. Berikut cara menghitungnya:

  • Pendapatan Kena Pajak (PKP) = gaji 20 hari – PTKP harian
  • PKP = Rp4.500.000 – (20 x Rp150.000) = Rp1.500.000
  • PPh 21 Terutang (5%): 5% x Rp1.500.000 = Rp75.000

Jadi, gaji bersih harian Arif setelah pajak adalah: Rp225.000 – Rp75.000 = Rp150.000 pada hari tertentu dalam masa probation.

Dengan memahami ketentuan gaji training kerja dan cara perhitungannya, Anda akan lebih siap dalam memahami hak-hak Anda selama masa probation.

Baca Juga: Potongan Iuran Tapera dan Simulasi Gaji Karyawan Swasta

3. Contoh gaji harian dengan tunjangan tambahan

Beberapa perusahaan menawarkan tunjangan seperti uang makan dan transportasi bagi karyawan harian, termasuk selama masa probation. Dengan tunjangan ini, komponen gaji harian meliputi gaji pokok dan tunjangan harian.

Menggunakan contoh Arif, berikut ilustrasi perhitungan gajinya:

Arif memiliki gaji pokok sebesar Rp4.500.000 per bulan. Selain itu, ia juga mendapat tunjangan transportasi dan uang makan sebesar Rp50.000 per hari selama masa probation.

Simulasi perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jika Arif bekerja 25 hari pada bulan Juni:

  • Total gaji = (gaji pokok + tunjangan per hari) x hari kerja efektif
  • Total = (Rp4.500.000 + Rp50.000) x 25 = Rp5.750.000

Jika Arif bekerja 23 hari pada bulan Juli:

  • Total gaji = (gaji pokok + tunjangan per hari) x hari kerja efektif
  • Total = (Rp4.500.000 + Rp50.000) x 23 = Rp5.650.000

Gaji yang diterima Arif selama masa probation ini dapat berubah sesuai jumlah hari kerja efektif setiap bulan dan tunjangan harian yang ia terima.

Perhitungan ini belum termasuk aturan lainnya, seperti upah lembur, izin, atau potongan akibat keterlambatan, yang biasanya diatur dalam perjanjian kerja.

Kenaikan gaji juga mungkin diberikan setelah masa probation jika perusahaan menilai kinerja karyawan memuaskan.

Perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan selama masa probation dapat dikenakan sanksi sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga: 8 Hak dan Kewajiban Peserta Magang

Platform Lowongan Kerja Bisadaya

Sebagai calon karyawan atau fresh graduate, memahami hak-hak Anda selama masa probation atau training kerja, termasuk soal pembayaran pelatihan kerja, sangatlah penting agar Anda lebih siap menghadapi dunia kerja. Setiap perusahaan mungkin memiliki kebijakan yang berbeda terkait hal ini, jadi pastikan Anda selalu membaca dengan teliti perjanjian kerja yang ditawarkan.

Jika Anda sedang mencari peluang kerja sebagai PKWTT (melewati masa probation) atau PKWT (karyawan kontrak tanpa probation) hingga posisi magang, cobalah jelajahi lowongan tersebut di platform Bisadaya dari Fast 8 Group.

Melalui Bisadaya, Anda dapat menemukan berbagai posisi lowongan kerja yang sesuai dengan bidang minat Anda dan meraih pengalaman profesional.

Related Post