aturan one month notice karyawan resign

Wajibkah One Month Notice Sebelum Resign?

Kalau kamu berencana untuk resign, ada beberapa hal yang umumnya perlu kamu lakukan biar prosesnya mulus dan tetap profesional. Pertama-tama, biasanya perusahaan akan meminta kamu kasih tahu info resign ini satu bulan sebelumnya. Nah, inilah yang sering disebut sebagai one month notice.

Biasanya, aturan one month notice ini sudah jadi kesepakatan bersama di banyak tempat kerja, meski kadang ada yang tertulis, kadang juga tidak. Kenapa hal ini penting? Karena memberikan waktu ke perusahaan untuk mencari pengganti kamu dan alihkan tugas-tugas yang kamu pegang saat ini.

Di sisi lain, kamu juga punya waktu untuk menyelesaikan pekerjaan yang tersisa dan meninggalkan tanggung jawab kamu dengan cara yang baik. Jadi, selain membantu perusahaan, kamu juga meninggalkan kesan yang positif dan profesional!

Baca Juga: 8 Hak dan Kewajiban Peserta Magang

Aturan One Month Notice menurut UU

Sebenarnya, aturan ini adalah pemberitahuan resign 30 hari sebelum hari terakhir bekerja itu tercantum dalam PP No. 35 Tahun 2021. Kalau kamu mau resign, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Ajukan pengunduran diri secara tertulis minimal 30 hari sebelumnya
  • Pastikan kamu tidak terikat kontrak kerja
  • Selesaikan semua tanggung jawab sampai hari terakhir kamu di kantor

Jadi, kalau kamu tiba-tiba resign tanpa mengikuti aturan ini, memang tidak ada sanksi tegas. Soalnya, aturan ini lebih soal etika kerja, bukan soal pidana atau administrasi.

Tapi, yang perlu diingat, one month notice juga berpengaruh ke hak kompensasi. Menurut PP No. 35 Tahun 2021, kalau kamu resign sesuai prosedur, kamu berhak atas:

  • Uang penggantian hak, dan
  • Uang pisah (yang besarnya diatur di perjanjian kerja atau aturan perusahaan).

Jika kamu resign tanpa pemberitahuan 30 hari, perusahaan mungkin menilai kamu belum memenuhi syarat untuk mendapatkan uang pisah. Dengan mengikuti prosedur ini, kamu bisa meninggalkan perusahaan dengan baik dan tetap mendapatkan hakmu.

Peraturan Perusahaan Terkait One Month Notice

one month notice

Beberapa perusahaan punya aturan lebih ketat soal pemberitahuan resign. Contohnya, ada yang minta surat resign dikirim ke HRD dan atasan paling lambat dua bulan sebelum hari terakhir kerja.

Kamu mungkin bertanya, “Apa aturan ini melanggar UU?”

Ternyata, kalau kita cek Pasal 154A UU Ketenagakerjaan, yang dimaksud di sana adalah pemberitahuan minimal 30 hari. Artinya, 30 hari itu batas minimum, tapi perusahaan bisa aja meminta lebih dari itu. Jadi, aturan 60 hari masih sah-sah saja asal tertulis di peraturan perusahaan atau kontrak kerja. Kalau perusahaan tidak mencantumkan aturan khusus, otomatis aturan one month notice yang berlaku.

Nah, buat karyawan kontrak (PKWT) pun aturan one month notice tetap berlaku. Jadi, kalau kamu lagi di posisi kontrak dan mau resign, kamu tetap harus kasih tahu minimal 30 hari sebelumnya.

Beberapa perusahaan juga menambahkan aturan soal kompensasi atau hak karyawan yang resign. Sehingga kalau kamu resign tanpa memenuhi syarat yang ditentukan, kamu mungkin kehilangan kompensasi atau surat pengalaman kerja.

Tutorial Menghitung One Month Notice

Aturan one month notice itu berarti kamu perlu memberitahu info untuk resign 30 hari sebelum hari terakhir kamu di kantor, dihitung dari tanggal surat resign diterima HR atau atasan.

Misalnya, kamu ingin resign per 1 Oktober 2024, pastikan surat resign kamu sudah sampai ke HR dan atasan paling lambat 1 September 2024. Kalau telat, misalnya baru diserahkan setelah tanggal itu, aturan one month notice berarti tidak terpenuhi.

Soal gaji, kalau tanggal resign kamu tidak sama dengan periode cut-off gaji, biasanya gaji akan dihitung sesuai waktu kerja yang sudah kamu jalani, atau prorata. Misal, cut-off gaji dari tanggal 15 ke 15 dan kamu resign di tanggal 1, kamu akan dapat gaji hanya untuk waktu yang sudah kamu kerjakan bulan itu, bukan gaji penuh sebulan.

Baca Juga: Training Kerja Tetap Digaji atau Tidak? Simak Ketentuannya

Kesimpulan

Jadi, apakah one month notice itu wajib? Jawabannya tergantung dari kebijakan perusahaan dan kontrak kerja yang sudah kamu tandatangani sebelumnya.

Memberikan pemberitahuan satu bulan sebelum resign bisa membantu proses pengunduran diri berjalan lebih lancar, sekaligus menjaga hubungan baik dengan perusahaan.

Kalau kamu sudah siap untuk langkah karier berikutnya, pastikan untuk mencari info lowongan kerja yang akurat dan sesuai kebutuhanmu.

Di platform lowongan kerja Bisadaya dari Fast8 Group, kamu bisa menemukan beragam posisi dengan jenis pekerjaan yang bervariasi, sehingga peluang karier yang kamu cari bisa lebih tepat dan terpercaya.

Related Post