Ketentuan Cuti Melahirkan Karyawan Perusahaan
Cuti melahirkan atau maternity leave adalah salah satu bentuk perhatian perusahaan terhadap kamu, para karyawan perempuan yang memerlukan waktu untuk fokus pada kehamilan dan pemulihan pasca melahirkan.
Cuti ini sangat penting, dan kamu berhak mendapatkannya. Dengan adanya cuti melahirkan, perusahaan sebenarnya sedang membantu kamu menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, yang juga bisa membantu kamu tetap nyaman dan termotivasi untuk kembali bekerja nanti. Selain itu, perusahaan yang mendukung kesejahteraan karyawan melalui cuti melahirkan juga memperkuat reputasi baiknya—ini berarti perusahaan benar-benar memedulikanmu.
Pemenuhan hak cuti melahirkan juga membuktikan bahwa perusahaan mengikuti aturan dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam artikel ini, kamu akan menemukan informasi penting tentang peraturan terbaru mengenai cuti melahirkan khusus bagi karyawan perempuan di sektor swasta.
Hak Cuti Khusus Perempuan

Sebagai karyawan perempuan di Indonesia, kamu punya hak cuti khusus yang dijamin oleh UU Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Cuti ini dirancang untuk mendukung kebutuhanmu dalam situasi tertentu, jadi jangan ragu untuk memanfaatkannya.
Baca Juga: Training Kerja Tetap Digaji atau Tidak? Simak Ketentuannya
Berikut tiga jenis cuti yang bisa kamu ajukan:
a. Cuti Haid
Jika kamu merasa nyeri saat menstruasi, kamu bisa mengambil cuti haid selama dua hari pada hari pertama dan kedua, cukup dengan menginformasikannya ke perusahaan (Pasal 81 Ayat 1). Ketentuannya biasanya diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
b. Cuti Keguguran
Cuti ini berlaku selama 1,5 bulan untuk kamu yang mengalami keguguran, sehingga kamu punya waktu beristirahat dan memulihkan diri dengan baik (Pasal 82 Ayat 2).
c. Cuti Melahirkan
Untuk persiapan sebelum dan pemulihan setelah melahirkan, kamu berhak atas cuti melahirkan selama tiga bulan—1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan (Pasal 82 Ayat 1). Beberapa karyawan memilih untuk mengambil tiga bulan penuh setelah melahirkan supaya punya waktu lebih banyak dengan si kecil.
Ingat, selama menjalani ketiga jenis cuti ini, kamu tetap berhak atas gaji penuh. Jadi, manfaatkan hak ini dengan tenang, karena perusahaan mendukung kesejahteraanmu!
Poin Penting Cuti Melahirkan 6 Bulan
Per Juni 2024, DPR resmi mengesahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Undang-undang ini dibuat khusus untuk menjamin kesejahteraan ibu dan mendukung tumbuh kembang anak di Seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK). Ini tentu kabar baik buat kamu, terutama soal aturan cuti melahirkan yang jadi lebih memadai.
Berikut poin penting yang perlu kamu tahu:
1. Waktu Cuti Melahirkan yang Lebih Panjang
Jika sebelumnya cuti melahirkan hanya tiga bulan, sekarang UU KIA memperpanjangnya hingga enam bulan. Kamu bisa ambil minimal tiga bulan pertama, dan bahkan memperpanjangnya hingga tiga bulan lagi jika ada kondisi tertentu seperti komplikasi pascapersalinan—cukup dengan surat dokter. Jadi, kamu bisa atur cuti ini sesuai kebutuhan, baik sebelum atau sesudah melahirkan.
2. Gaji Tetap Dibayarkan Selama Cuti
UU KIA juga memastikan kamu tetap menerima gaji selama cuti. Rinciannya: 100% gaji pada tiga bulan pertama dan bulan keempat, lalu 75% pada bulan kelima dan keenam. Jadi, kamu bisa lebih tenang menjalani cuti tanpa khawatir soal penghasilan.
3. Perlindungan dari PHK Selama Cuti
Undang-undang ini juga memberikan perlindungan dari PHK bagi karyawan yang sedang cuti melahirkan. Jika ada pelanggaran hak atau PHK sepihak, kamu bisa mengajukan pendampingan hukum dari pemerintah. Bahkan, ada sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara dan denda besar.
Dengan UU KIA, kini hak-hak kamu sebagai karyawan perempuan lebih terjamin untuk memberikan rasa aman dan mendukungmu dalam menjalani peran sebagai ibu.
4. Cuti Melahirkan untuk Ayah (Paternity Leave)

Selain mendukung kesejahteraan ibu, UU KIA juga memberikan hak cuti bagi karyawan laki-laki untuk menemani istri saat melahirkan atau ketika mengalami keguguran. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, suami kamu bisa mendampingi kamu sebagai istrinya saat melahirkan dengan mendapat cuti dua hari tanpa potong gaji.
Hal ini dirancang agar suami kamu dapat memberikan dukungan penuh pada istrinya, membantu mencegah depresi pasca-melahirkan, membangun kedekatan awal dengan anak, dan menciptakan perlindungan yang adil di tempat kerja.
Menurut UU KIA yang baru, suami berhak atas cuti dua hari dan dapat diperpanjang hingga tiga hari tambahan sesuai kesepakatan dengan perusahaan.
Baca Juga: Wajibkah One Month Notice Sebelum Resign?
Langkah-Langkah Mengajukan Cuti Melahirkan
Kamu bisa mulai mempersiapkan pengajuan cuti melahirkan sejak usia kehamilan istri mencapai 36 minggu. Berikut panduan yang bisa kamu ikuti:
- Pemberitahuan Awal
Sampaikan niat untuk cuti melahirkan, baik secara lisan atau tertulis, ke manajemen atau atasan langsungmu. - Siapkan Surat Pengajuan
Buat surat permohonan cuti yang dilengkapi keterangan dari dokter atau bidan, berisi perkiraan tanggal kelahiran dan rekomendasi waktu pemulihan yang diperlukan. - Diskusikan Detail Gaji Selama Cuti
Pastikan juga kamu berdiskusi dengan HR atau bagian keuangan mengenai pengaturan gaji selama cuti, sehingga hak kamu tetap terpenuhi.
Cuti melahirkan ini adalah bentuk dukungan perusahaan agar kamu dan keluarga bisa melalui masa-masa penting ini dengan nyaman dan tenang.
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang hak-hak pekerja lainnya, jangan lupa untuk rutin cek Blog Bisadaya by Fast8 Group. Di sana, kamu bisa menemukan berbagai informasi seputar cuti, hak-hak karyawan, hingga tips mencari peluang kerja di perusahaan lain dengan beragam benefit.